W3C, UU ITE, dan WEB CONTENT
W3C
World Wide Web Consortium biasa disingkat
(W3C) adalah suatu konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar
untuk World Wide Web. Spesifikasi teknologi-teknologi utama yang dipakai
sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform Resource Locator), HTTP
(Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText Markup Language)
dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim
Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C
bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan
server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet, W3C
juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications Corporation
adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS,
INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian
ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le
Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web. W3C didanai oleh industri
yang menjadi angggotanya, tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah
tim Berners-Lee yang menemukan world wide web di CERN. W3C bekerja dengan
tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan
budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
Karena Web begitu penting (meliputi segala
aspek), tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan
setiap bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa
mengembangkan secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu
adalah : IBM,Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia,
SunMicrosystems selain anggota-anggota tersebut masih banyak lagi
lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang turut andil dalam
perkembangan W3C.
Organisasi ini sampai dengan Februari 2012
sudah memiliki 345 anggota di seluruh dunia, terdiri dari berbagai perusahaan,
organisasi, universitas diantaranya seperti apple inc, baidu inc, fujitsu,
facebook, ericsson dan yang lainnya.UU ITE WEBSITE
Lingkup Hak Cipta menurut Undang – Undang No.19
Tahun 2002 pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UUHC") melindungi secara
otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI) baik design website maupun isi website. Perlindungan hak cipta
diperoleh pencipta atau penerima hak, sepanjang desain dan konten website
tersebut merupakan hasil karya yang original. Pada prinsipnya, website adalah
sejumlah halaman web berisi informasi dengan topik yang saling terkait, yang
dapat terdiri dari teks/tulisan, foto-foto, gambar-gambar, bahkan musik, video,
database dan software.
Selain
desain website dan konten website yang merupakan obyek perlindungan hak cipta,
elemen lain dari sebuah website seperti logo, nama usaha, brand produk atau
jasa, simbol, slogan, nama domain, dan fitur2 dengan teknologi web lainnya
dilindungi hak cipta.
Logo,
nama produk/jasa, icon2 dan slogan, perlindungannya diatur oleh Undang - Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ("UU Merek") apabila elemen-elemen
tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa (Pasal 1 ayat 1 UU Merek). Berbeda dengan hak cipta, hanya
merek-merek yang terdaftar di Ditjen HKI yang memperoleh perlindungan hukum.
Hak
cipta tidak berlaku untuk nama domain. Tapi nama domain bisa didaftarkan
sebagai merek di Ditjen HKI. Pendaftaran nama domain sebagai merek setidaknya
menghalangi pihak lain memakai dan mendaftarkan nama domain tsb sebagai merek
di Ditjen HKI bagi produk atau jasa yang sejenis dengan produk/jasa yang
tercantum dalam pendaftaran. Dalam memilih nama domain sebagai alamat website
juga perlu memastikan bahwa nama domain tidak melanggar hak merek pihak lain.
Jika terbukti adanya pelanggaran hak, maka pemilik website dapat kehilangan haknya
atas nama domain yang bersangkutan akibat tuntutan hukum pemilik merek yang
sah.
Walaupun
pendaftaran tidak disyaratkan untuk mendapatkan perlindungan hak cipta, namun
di negara-negara yang memiliki kantor HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak
cipta seperti di Indonesia, pendaftaran atas suatu design intelektual akan
lebih menguntungkan pemegang hak cipta, terutama dalam hal pembelaan hak
apabila terjadi sengketa atau pembajakan. Setiap pendaftaran hak cipta akan
dimuat di Daftar Umum Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan
Sertifikat Pendaftaran Hak Cipta dianggap sebagai alat bukti utama kepemilikan
atas suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan
sebaliknya di muka pengadilan, maka fakta2 yang tercantum pada sertifikat
pendaftaran hak ciptalah yang dianggap benar (Pasal 5 ayat 1 UUHC).
Permohonan
pendaftaran hak cipta atas website sebaiknya diajukan oleh pemegang hak cipta
segera setelah sebuah website siap ditayangkan atau dipublikasikan. Hak cipta
atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan dengan menampilkan tampilan
layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta website berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Dalam
mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, pemohon pendaftaran harus dapat
menjelaskan apakah ia sebagai pencipta sekaligus pemegang hak cipta, ataukah
sebagai pemegang hak cipta yang memperoleh haknya dari pencipta melalui
perjanjian pengalihan hak.Contoh Kasus
Florence Sihombing, mahasiswa S2 harus mendekam di sel Polda DIY setelah mengunggah konten di media sosial yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.
Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.
Content dalam website adalah segala sesuatu yang dapat dilihat oleh pengunjung baik berupa gambar, tulisan, animasi, video, suara, tombol navigasi dan sebagainya. Jadi jika kita mengunjungi suatu website sebenarnya yang kita kunjungi adalah content. Pengaturan content ini dilakukan pada saat pemograman website (coding), entah itu jenis contentnya, warna, posisi dan sebagainya.
Isi dari web content ada tiga, yaitu
1.Header
Header atau bagian atas umumnya berisi logo perusahaan dan navigasi utama.
2. Main Content
Main content merupakan bagian utama dari web yang dibuat karena berisi tentang hal yang ingin disampaikan
3. Footer
Footer atau bagian bawah berisi copyright dan informasi level dua yang tidak terlalu penting namun perlu.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.myusro.info/2013/02/pengertian-istilah-w3c.html
https://helmiairan.wordpress.com/tag/kasus-hak-cipta/
Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer. Jakarta :Sinar Grafika.
Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer. Jakarta :Sinar Grafika.
https://qadrisa.wordpress.com/2017/05/08/isi-dalam-sebuah-web-web-content/
Komentar
Posting Komentar